RANKUMAN PAJAK
1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib
pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa secara
langsung.
2. Ciri - ciri pajak :
a. Merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara
b. Tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari
negara kepada rakyat
c. Digunakan untuk kesejahteraan umum
d. Pungutan pajak berdasarkan UU
e. Pendapatan negara dari pajak digunakan untuk
pembelanjaan negara.
3. Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berkut.
a. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2 “Segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan UU”
b. UU No. 16 Tahun 2000 tentang “Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan”
c. UU No. 17 Tahun 2000 tentang “Pajak Penghasilan
(PPh)”
d. UU No. 18 Tahun 2000 tentang “Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah
(PPn BM)”
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang “Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan”
f. UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang “Penyesuaian
Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan”
g. UU No. 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2000 tentang “Bea Meterai”
4. Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai
berikut.
a. Prinsip Kepastian (certainty)
b. Prinsip Kesamaan (equality), yaitu
pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan
pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilankena pajak”
c. Prinsip Kelayakan (convenience), artinya
pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak
mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah
ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan”
d. Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya
pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.
5. Fungsi Pajak sebagai berikut.
a. Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan
Negara), berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna
membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan
nasional.
b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan),
berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus
sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
c. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi),
pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran - pengeluar an pemerintah, baik
rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi
dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap
bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
d. Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
6. Jenis - jenis Pajak sebagai berikut.
a. Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi :
1. Pajak langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya
harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan
kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan
(PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
2. Pajak tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang
bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak
pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.
b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :
1. Pajak Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang
pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak), misalnya Pajak
Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB)
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya
dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Misalnya, pajak
pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)
c. Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi :
1. Pajak subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak
yang pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi wajib
pajak.
2. Pajak objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang
dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan wajib pajak.
Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.
7. Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.
a. Tarif Progresif (meningkat), adalah cara penetapan
besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat.
Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1.
|
s/d Rp. 25.000.000,00
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp.
50.000.000,00
|
10%
|
3.
|
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp.
100.000.000,00
|
15%
|
4.
|
Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp.
200.000.000,00
|
25%
|
5.
|
Di atas Rp. 200.000.000,00
|
35%
|
b. Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan
dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya
pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.
No.
|
Dasar
Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
(Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
1.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
1.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
1.000,00
|
4.
|
25.000.000,00
|
1.000,00
|
c. Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan
tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari
semua penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Dasar
Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak
(Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
10%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
10%
|
2.000.000,00
|
d. Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif
pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak
semakin besar nilainya.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
9%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
8%
|
2.000.000,00
|
4.
|
20.000.000,00
|
7%
|
2.100.000,00
|
8. Asas Pemungutan Pajak.
a. Asas Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan
pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
b. Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang
didasarkan pada sumber pendapatannya.
c. Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang
tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.
9. Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu:
a. Bea meterai,
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
b. Retribusi,
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas
yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal
: iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
c. Cukai,
adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman,
dll.
d. Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang
akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah
ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat
mengimpor barang dari luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar
*Tidak boleh menggunakan kata kotor